BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw merupakan
sebuah aturan yang lengkap dan sempurna, yang mengatur segala aspek kehidupan
untuk keselamatan dunia dan akhirat.
Salah satu
syariat yang diatur dalam ajaran Islam adalah tentang hukum waris, yakni
pemindahan harta warisan kepada ahli waris yang berhak menerimanya.
Hukum waris yaitu segala jenis harta benda
atau kepemilikan yang ditinggalkan pewaris, baik berupa uang, tanah dan
sebagainya.
Hukum waris menurut Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 171 (a)
adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan
(tirkah) pewaris, menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan
berapa bagiannya masing-masing.
Tata cara
pembagian harta warisan dalam Islam telah diatur dengan sebaik-baiknya. Alquran
menjelaskan dan merinci secara detail hukum-hukum yang berkaitan dengan hak
kewarisan tanpa mengabaikan hak seorang pun. Pembagian
masing-masing ahli waris baik itu laki-laki maupun perempuan telah ada
ketentuannya dalam Alquran.
Firman Allah swt:
لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ
وَالأَقْرَبُوْنَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ
وَالأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ اَوكَثُرَ نَصِيْبًا مَّفْرُوْضًا (النساء : 7 )
Artinya:
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta
peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula)
dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak
menurut bagian yang telah ditetapkan. (An-Nisa: 7)
Dalam syariat Islam telah ditetapkan bahwa
bagian ahli waris laki-laki lebih banyak dari pada bagian perempuan, yakni ahli
waris laki-laki dua kali bagian ahli waris perempuan.
Firman Allah swt:
يُوصِيْبُكُمُ اللهُ فِيْ اَولاَدِكُمْ لِلذَّكَرِمثل حَظِّ
الاُنْثَيَيْنِ ...(النساء : 11 )
Artinya:
Allah mensyari’atkan bagi mu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu
bahagian seorang anak lelaki sama dengan dua orang anak perempuan…(An- Nisa:
11)
Allah swt menjanjikan surga bagi
orang-orang yang beriman yang mentaati ketentuan-Nya dalam pembagian harta
warisan dan ancaman siksa bagi mereka yang mengingkari-Nya.
Firman Allah swt:
تِلْكَ حُدُوْدُ اللهِ وَمَنْ يُّطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ
يُدخِلْهُ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَا وَذٰلِكَ
الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ . وَمَنْ يَّعْصِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ وَيَتَعَدَّ
حُدُوْدَهُ يُدخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيْهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِيْنٌ . (النساء
: 13-14)
Artinya:
(Hukum-hukum) itu adalah ketentuan-ketentuan dari
Allah, barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya niscaya Allah memasukkannya
ke dalam syurga yang mengalir di dalamnya, sungai-sungai sedang mereka kekal di
dalamnya, dan itulah kemenangan yang besar. Dan barang siapa yang menudurhakai
Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya niscaya Allah
memasukannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa
yang menghinakan. (An-Nisa: 13-14).
Ayat
di atas dengan jelas menunjukkan perintah dari Allah swt, agar umat Islam dalam
melaksanakan pembagian harta warisan berdasarkan hukum yang ada dalam Alquran.
Rasulullah saw. mempertegas lagi dengan sabdanya:
عن ا بن عبا س : قا ل رسو ل الله صلى الله عليه وسلم : ا قسموا
ا لما ل بين اهل الفرائض على كتا ب الله (رواه مسلم .(
Artinya:
Dari Ibnu Abbas berkata: bersabda Rasulullah saw.
Bagilah harta warisan di antara ahli waris sesuai dengan ketentuan kitabullah.
(HR. Muslim).
Bagi umat
Islam melaksanakan ketentuan yang berkenaan dengan hukum kewarisan merupakan
suatu kewajiban yang harus dijalankan, karena itu merupakan bentuk manifestasi
keimanan dan ketakwaan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Pembagian
harta warisan dapat juga dilakukan dengan cara bagi rata, artinya masing-masing
ahli waris mendapat bagian yang sama dari harta warisan tanpa memandang apakah
ahli warisnya itu laki-laki atau perempuan dengan jalan berdamai berdasarkan
kesepakatan bersama antara ahli waris sebagaimana disebutkan pada ketentuan Pasal
183 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa para ahli waris dapat
bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan setelah
masing-masing menyadari bagiannya. Pada Masyarakat
Dayak muslim khususnya yang berada di Kecamatan Loksado Kabupaten HSS (Hulu Sungai
Selatan) dalam pembagian harta warisan, sebagian masyarakatnya ada yang
menggunakan pembagian harta warisan dengan cara bagi rata antara ahli waris
berdasarkan perdamaian (musyawarah) yang dikenal dengan islah, tetapi
dengan cara tersebut malah lebih sering menimbulkan masalah dibanding dengan
yang dilakukan sebagaimana dengan ketentuan hukum faraidh, dan
permasalahannya tersebut sangat berakibat bagi keturunan (keluarga) karna
dengan adanya permasalahan ini ahli waris yang awalnya sepakat ternyata
akhirnya mengingkari akan pembagian harta warisan tersebut maka timbullah rasa
kecemburuan di antara ahli waris. Sehingga rengganglah rasa kekeluargaan yang
mereka miliki.
Melihat adanya praktik yang demikian pada
sebagian Masyarakat Dayak muslim yang ada di Kecamatan Loksado Kabupaten HSS
dalam pembagian harta warisan, karna mengigat sifat Masyarakat Dayak tersebut
menganut sistem kekeluargaan maka penulis tertarik melekukan penelitian yang
dituangkan dalam bentuk skripsi dengan judul: PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA
WARISAN (STUDI KASUS PADA MASYARAKAT DAYAK DI DESA LOKSADO KECAMATAN LOKSADO
KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN).
B. Rumusan Masalah
Untuk memudahkan serta terarahnya penelitian ini, maka dirumuskan
masalahnya sebagai berikut:
1. Bagaimana
praktik pembagian harta warisan pada Masyarakat Dayak muslim di Desa Loksado
Kecamatan Loksado Kabupaten HSS?
2. Apa
alasan Masyarakat Dayak di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten HSS dalam
pembagian harta warisan?
3. Bagaimana
Tinjauan Hukum Islam tentang praktik pembagian harta warisan Masyarakat Dayak
Muslim di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten HSS?
C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan latar
belakang tersebut di atas, maka penulis ini bertujuan untuk:
1. Mengetahui
praktik pembagian harta warisan Masyarakat Dayak muslim di Desa Loksado Kecamatan
Loksado Kabupaten HSS.
2. Mengetahui
alasan Masyarakat Dayak Desa Loksado Kecematan Loksado Kabupaten HSS dalam
pembagian harta warisan.
3. Mengetahui
tinjauan Hukum Islam tentang praktik pembagian harta warisan Masyarakat Dayak
di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten HSS.
D. Signifikansi Penelitian
Penelitian yang
dilakukan ini diharapkan dapat berguna sebagai:
1. Bahan
informasi tentang praktik pembagian harta warisan Masyarakat Dayak muslim di
Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten HSS.
2. Bahan
informasi bagi peneliti selanjutnya yang berkeinginan meneliti lebih jauh
masalah ini dari sudut pandang yang berbeda.
3. Sumbangan
pemikiran dalam rangka menambah khazanah di bidang hukum Islam pada Perpustakaan
IAIN Antasari Banjarmasin.
E. Batasan Operasional
Untuk menghindari kesalahpahaman
pengertian terhadap judul ini, maka diberi batasan operasional sebagai berikut:
1. Yang
dimaksud praktik pembagian harta warisan adalah cara-cara atau metode-metode
yang digunakan dalam pembagian harta warisan.
2. Yang
dimaksud Dayak adalah nama salah satu suku asli kalimantan, yang terdiri dari
berbagai anak suku dan mendiami daerah-daerah pedalaman, kemudian Dayak
muslim adalah masyarakatnya tersebut sudah beragama Islam yang mendiami Desa
Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten HSS.
3. Yang
dimaksud pembagian harta warisan adalah pelaksanaan membagi-bagikan harta
warisan kepada masing-masing ahli waris yang berhak menerimanya.
F. Sistematika Penulisan
Sistematika
penulisan ini dibagi dalam lima bab, sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan, berisikan latar belakang
masalah, tujuan penelitian, rumusan masalah, signifikansi penelitian, batasan
oprasional, dan sistematika penulisan.
Bab II Ketentuan hukum kewarisan, berisikan
pengertian kewarisan, dasar hukum kewarisan, rukun dan syarat kewarisan,
sebab-sebab kewarisan, pembagian warisan menurut Alquran dan pembagian warisan
menurut Kompilasi Hukum Islam.
Bab III Metode Penelitian, berisikan jenis,
sifat dan lokasi penelitian, subyek dan
obyek penelitian data dan sumber data, teknik pengolahan dan analisis data,
serta prosedur penelitian.
Bab IV Laporan hasil
penelitian, berisikan gambaran umum lokasi penelitian, penyajian data, dan
analisis data
Bab V Penutup, berisikan
simpulan dan saran-saran.
Silahkan download skripsi lengkapnya disini
0 komentar
Posting Komentar